Kec. Kedurang Kab. Bengkulu Selatan

Kepala Desa

advanced divider

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Etiam pretium orci sed velit imperdiet, in vulputate mi interdum. Quisque tempor lacinia felis, quis feugiat quam consequat in. Duis mi augue, mollis eu aliquam in, fermentum nec tortor. Sed fringilla felis vitae fermentum gravida. Proin ac bibendum purus. Phasellus id est at ligula feugiat tincidunt sit amet vitae neque. Donec at sagittis metus, at pellentesque metus. Praesent non dolor eget elit molestie auctor at eget magna. Nunc in ultricies leo. In pretium laoreet augue, in faucibus orci molestie in. Aliquam non dapibus ligula. Aliquam in turpis a sapien feugiat sollicitudin vitae sed mauris. Fusce et enim sit amet felis rutrum mollis eget porttitor neque. Duis ornare magna nec lectus suscipit, a mattis ipsum egestas. Mauris egestas maximus nunc.

Integer commodo ut metus non condimentum. Nullam auctor pellentesque sem eget molestie. Quisque venenatis, nisl in faucibus fermentum, tortor tellus luctus elit, nec hendrerit nunc lacus et dui. Donec metus odio, finibus quis lobortis quis, tempus in lorem. Mauris lobortis at odio sit amet condimentum. Etiam eu est nibh. Nam sem odio, posuere at tincidunt interdum, tristique et mauris. In eget dui dui. Cras blandit nibh quis eros fringilla facilisis. Etiam sed pharetra dolor, sed eleifend libero. Sed a dui nunc. Phasellus aliquet rutrum imperdiet. Mauris efficitur massa a turpis commodo dapibus. Donec sodales metus id porta pulvinar. Phasellus ullamcorper mauris ac condimentum posuere.

Nam porttitor bibendum lectus, sit amet suscipit lectus tristique eget. Phasellus pellentesque mattis dui, vitae commodo lorem feugiat eget. Quisque ac metus et nisi consectetur facilisis nec vel lorem. Aliquam interdum posuere eros, ac vehicula leo lacinia in. Sed feugiat laoreet porta. Maecenas in arcu quam. Donec volutpat sollicitudin lacinia.

Aenean iaculis eu elit non mollis. Morbi ac sem lorem. Phasellus ornare lectus non erat hendrerit, interdum fermentum erat maximus. Aenean lacinia mauris at tortor viverra, eu fermentum orci tincidunt. Curabitur vulputate neque sed sodales luctus. Vivamus et eros bibendum, faucibus urna et, interdum nibh. Mauris non molestie mi. Nunc vestibulum pulvinar arcu, viverra auctor metus sagittis id.

Aliquam erat volutpat. Cras porta ornare luctus. Donec ullamcorper risus in turpis sodales gravida. Cras feugiat hendrerit lectus eu tristique. Suspendisse potenti. Suspendisse sagittis gravida dignissim. Cras mi metus, aliquam vitae tristique at, suscipit vel ex. Class aptent taciti sociosqu ad litora torquent per conubia nostra, per inceptos himenaeos. Aliquam erat volutpat. Aliquam suscipit eros et vulputate porta. Proin eu lorem eget felis mollis pretium.

Quisque sit amet finibus turpis. Nunc hendrerit tincidunt odio, vitae accumsan odio varius et. Quisque in nibh non enim convallis mattis. Aenean iaculis turpis mi, vitae cursus ligula semper id. Donec volutpat gravida lorem in sagittis. Aenean tincidunt ligula turpis, eget blandit tellus rutrum facilisis. Ut consectetur metus quis nulla mattis, malesuada semper tortor pulvinar. In a ullamcorper purus. In hac habitasse platea dictumst. Curabitur mattis, massa vel dignissim venenatis, tellus augue ullamcorper nibh, at semper arcu diam ut tellus. Vivamus sit amet risus vel neque consectetur ullamcorper et vitae nunc. Donec eu est erat. Morbi at nibh nec lectus vestibulum viverra.

Maecenas at cursus erat. Nullam nec urna auctor, elementum nibh nec, pulvinar neque. Donec non risus metus. Phasellus et condimentum mi, nec gravida enim. Ut rhoncus, nisl et ultricies laoreet, ligula arcu venenatis quam, faucibus ultricies ligula orci et diam. Donec laoreet tellus non pharetra consequat. Aenean et dui vitae augue ultricies sagittis. Nulla ac metus quis ex efficitur varius at quis nunc. Nunc ac massa eleifend, scelerisque lectus id, lobortis ante. Integer eget vehicula massa, a auctor enim. Nam fringilla justo vel tincidunt euismod. Duis a fermentum arcu, eget auctor erat.

KEPALA DESA

EDI SUSANTO

KEPALA DESA

Tugas Dan Fungsi

TUGAS KEPALA DESA

Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

FUNGSI KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang- undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masa Jabatan Kepala Desa

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  3. Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.
  5. Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

Wewenang Kepala Desa

 
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa; dengan
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bagikan halaman ini

0